Sabtu, 17 Desember 2011

Tulisan 4 - Teori Organisasi Umum 1

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun tulisan ini. Pada Tulisan yang Keempat ini akan coba saya berikan contoh UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang berkembang bahkan hingga ke ekspor.

Penulisan ini merupakan pengisi dari Tulisan ke 4 Teori Organisasi Umum 1, serta sebagai informasi semata. Maka, tidak ada maksud / tujuan tertentu lainnya yang bersifat negatif.

Dan tentunya dalam Penulisan ini penulis merasa masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, maka dari itu kritik yang membangung sangat diharapkan. Sekiranya Tulisan ini dapat berkenan di hati pembaca.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.
Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur berdasarkan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Usaha Mikro
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003,
yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan
memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.

Usaha Kecil
Undang Undang No. 9 Tahun 1995
Tentang : Usaha Kecil mendefinisikan Usaha Kecil adalah "kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;

Usaha Menengah
dalam Ayat kedua Undang Undang No. 9 Tahun 1995 Tentang : Usaha Kecil
mengartikan bahwa Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan
Usaha Kecil;


Contoh - contohnya antara lain :

PT Kharisma Interplast
sukses menggarap pasar produk stationery dari plastik jenis polipropilena. Perusahaan yang dikembangkan mantan profesional Bank Danamon ini mampu memasarkan produknya ke Singapura, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Norwegia, Inggris, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab, dengan nilai ekspor 2006 tak kurang dari Rp 25 miliar.

CV Mama & Leon,
UKM asal Bali yang sukses mengekspor produk garmen buatan tangan (handmade), dengan nilai ekspor pada 2006 mendekati US$ 3 juta.
Sejauh ini, merek Mama & Leon sudah dikenal di Jepang dan beberapa negara Eropa khususnya Italia. Erlina Kang, pemilik dan Direktur CV Mama & Leon melaporkan dengan pernyataannya : “Pasar terbesar Mama & Leon di Italia sebesar 70%,”.


Kesimpulan :
Pada prinsipnya kegiatan jual beli lintas negara ini pelu mengenali seluk-beluk regulasi dan dokumen ekspor dalam bahasa Inggris. Disinilah dituntut kinerja dari marketing ekspor; dari menggaet buyer, mempromosikan produk, mengirim, hingga lakukan layanan lainnya.

Mungkin salah satu tahapannya bisa melalui Bali yang menurut saya adalah pintu utama untuk mengenalkan produk lokal apalagi produk olahan UMKM. Mengapa saya dapat pemahaman seperti itu alasan saya karena memang nyata terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri Bali adalah pusat pariwisata utama yang sering dikunjungi dan merupakan obyek wisata favorit bagi wisatawan asing. Intinya adalah kemauan untuk maju, belajar, berkembang dan sportif.




Sabtu, 10 Desember 2011

Tulisan 3 - Teori Organisasi Umum 1

KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh karena berkat dan karunianya sehingga tulisan ini dapat dibuat. Dalam tulisan ini saya mencoba memberikan contoh mengenai Perusahaan yang pailit yang mana penyebabnya dikarenakan Hutang, dan Pemegang Saham yang keluar.

Tidak ada maksud / tujuan terselubung dalam penulisan ini apalagi maksud / tujuan negatif lainnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk pengisi tugas ke - 3 Teori Organisasi Umum 1.

Ibarat pepatah tiada gading yang tak retak, Saya menyadari bahwa penulisan ini masiih jauh dari sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan membantu sangat diharapkan.. Sekiranya Tulisan ini dapat diterima. Terima Kasih


Perusahaan Pailit karena Hutang
Untuk lebih memahami konsep, tidak ada salahnya saya kilas balik kembali menjelaskan tentang Pailit seperti yang sudah dibahas pada blog ini juga yakni pemahaman saya selaku orang awam mengenai Pailit. Terjadi di mana seorang debitur yang megalami kesulitan keuangan tidak dapat membayar utangnya. dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, (baik karena permohonan sendiri ataupun permohonan orang lain ).karena ketidakmampuan dalam membayar utang yang telah jatuh tempo.

Masih ingat akan Adam Air ? Pada 9 Juni 2008 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap maskapai tersebut. Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. Selain itu AdamAir memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008

berita ini saya dapat dari tempo.co 9 Juni 2008 silam.
http://www.tempo.co/read/news/2008/06/09/056124842/Adam-Air-Dinyatakan-Pailit

Pemegang saham yang keluar
Hutang adalah dari penyebab timbulnya kepailitan, namun dalam beberapa kasus tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain terjadinya pailit yakni Pemegang Saham yang keluar.
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang dijalankan oleh direksi,


Jika seorang pemegang saham keluar dan menarik sahamnya maka otomatis akan ada kekosongan baik itu dalam finansial maupun keorganisasian.

Sabtu, 03 Desember 2011

Tulisan 2 - Teori organisasi Umum 1

KATA PENGANTAR

Sehubungan dengan tugas Softskill untuk mata kuliah Teori Organisasi Umum 1 maka kini saya membuat suatu tulisan yang adalah pengisian untuk tulisan ke 2. Isi dalam tulisan ini sendiri adalah pemberian contoh perusahaan yang mengalami dan meyakini dalam pengembangan Organisasi / Bekerja sama. Bentuknya bisa berupa Join Venture , Holding ompany, Go Publik, Anak Peristiwa.

Tidak ada maksud tertentu apalagi tujuan negatif dalam penulisan ini baik itu dari segi oposisi maupun segi negatif lainnya. Maksud dan tujuan dari penulisan ini hanya lah untuk memberi contoh penggambaran proses perkembangan perusahaan dan sebagai pengisi tulisan ke dua pada tugas softskill mata kuliah Teori Organisasi Umum 1.

Selaku penulis, saya menyadari penulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu sangat dibutuhkan kritik yang membangun. Sekiranya Penulisan ini dapat berkenan di hati para pembaca. Terima Kasih




Contoh perusahaan yang meyakini pengembangan organisasi / bekerja sama. (Holding Company, Joint Venture, Go Public, Anak Peristiwa)

Joint Venture
Perjanjian antara 2 perusahaan atau lebih untuk menjalankan kegiatan da aktivitas ekonomi secara bersama. Dengan alasan guna membangun kekuatan / memperkuat perusahaan dengan resiko dan biaya yang ringan (karena ditanggung bersama) serta menciptakan sinergi dengan menambah ketangkasan bagi kecepatan pasar.


ASUSTeK Computer Inc. atau yang lebih dikenal dengan ASUS yakni sebuah perusahaan yang beregerak di bidang Perangkat Keras Komputer meliputi komponen komputer seperti
Motherboard, Server, Layar Komputer, Laptop, Notebook yang tengah berdiri sejak April 1990.
Pada 2006 silam mengadakan kerja sama joint Venture dengan Gigabyte Technology.
Seperti yang kita ketahui Gigabyte adalah perusahaan yang juga bergerak di bidang Hardware komputer (Kartu Graphis) Selain itu Gigabyte dikenal sebagai perusahaan pertama di dunia yang memproduksi software kontrol power supply untuk komputer desktop (namanya the ODIN GT Series). Kedua Perusahaan asal Taiwan itu telah sah untuk melakukan kerja sama Join venture pada 8 Agustus 2006.



Contoh lain pembentukan Joint Venture (perusahaan patungan) yang dapat diberikan antara lain ialah :

PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle SA (NESTLE) dari(Swiss) yang pada tanggal 25 Februari 2005 silam
telah menandatangani Joint Venture Agreement dalam kerangka Undang Undang Penanaman Modal Asing untuk terlibat dalam bisnis
manufaktur, penjualan, pemasaran dan distribusi produk kuliner di Indonesia dan akhirnya untuk ekspor.

Holding Company
Adanya sebuah perusahan besar yang menjadi perusahaan utama (Induk) dan membawahi beberapa perusahaan - perusahaan yang tergabung di dalam suatu grup.
Setelah itu membeli untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan mengatur perusahaan tersebut baik itu dalam mengendalikan manajemen maupun operasi. Holding Company sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company.

Dikutip dari perkataan
dalam official web Semen Gresik. Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Semen Gresik Tbk yang sedang menjajaki dan membentuk perusahaan induk (holding company) untuk kedua anak usahanya yakni PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Selain untuk menaungi dan meningkatkan kinerja perusahaannya hal ini juga nantinya akan berpengaruh pada posisi tawar akan Semen Gresik yang lebih tinggi.

Go Public
Adalah proses suatu perusahaan dalam pengembangannya yang mana perusahaan tersebut telah menjual sahamnya kepada para investor, masuk dan diperdagangkan di pasar saham (atau yang lebih dikenal dengan Bursa Efek).


Taman Impian Jaya Ancol, tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita akan kawasan wisata di bilangan Jakarta Utara ini. Pada Juli 2004 lalu tepatnya tanggal 2, Ancol melebarkan sayapnya melalui proses GO Public dengan harapan terciptanya sebuah Good & Clean Governance. (Pemerintaha yang bersih dan baik) yang mana lebih terkontrol, terukur, efisien dan efektif dengan tingkat profesionalisme dan loyalitas yang tinggi. Status Kepemilikan Saham : 72% oleh Pemda DKI Jakarta, 18% oleh PT Pembangunan Jaya, 10 % oleh masyarakat.




Kesimpulan :
Berbagai cara dilakukan untuk mengembangkan sebuah perusahaan, menurut saya cara joint venture adalah langkah kedua setelah Go Public yakni bagaimana dengan saham kita yang sudah diperjualkan kita mampu terus berkembang dengan joint venture bersama perusahaan lain. Namun keputusan antara Membentuk Holding Company dengan Go Public sama beratnya ketika tujuan Holding Company sebagai penaik tawaran pada saat go public. pada kesimpulannya menrut pendapat saya Joint Venture tidaklah buruk intinya adalah bagaimana kita mempertahankan saham kita yang telah diperjualkan (setelah GO Public) agar terus meningkat salah satunya mungkin bisa dengan membentuk perusahaan holding company.

Jumat, 02 Desember 2011

Tulisan 1 Teori Organisasi Umum

KATA PENGANTAR

Berkenaan dengan tugas Softskill Teori Organisasi dalam pembuatan tulisan pertama, pada tulisan pertama ini saya mencoba memberikan contoh sebuah perusahaan yang mengalami konflik dalam organisasi.

Tulisan pertama ini berisikan mengenai pemberian contoh suatu perusahaan yang mengalami konflik dalam organisasinya. Sebagaimana diketahui bahwa organisasi adalah alat bantu dari manajemen.
tidak ada maksud lain ataupun tujuan tertentu dalam tulisan ini agar sekiranya tidak disalahartikan sehingga timbul kesalahpahaman.

Penulis menyadari tulisan ini masih belum sempurna, dan masih banyak kekurangan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun diperlukan. Akhir kata, kiranya tulisan ini dapat berkenan, dan dijadikan wacana serta menjadi media penambah wawasan.



Konflik dalam Organisasi Perusahaan :
Sedikit mengulas pembahasan pada tulisan sebelumnya mengenai konflik yakni sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Faktor umumnya menurut saya antara lain adalah : perselisihan, perbedaan keputusan, prinsip, pendapat, pola pikir, pendirian, persepsi dan pandangan serta kepribadian seseorang (maupun kelompok). Misscomunication yang berujung pada kesalahpahaman sehingga memunculkan kuat terjadinya konflik.

Sebagaimana pernah diberitakan pada VIVAnews.com hari Sabtu, 29 Oktober 2011, 16:45 WIB
( http://dunia.vivanews.com/news/read/259862-sengketa-pegawai--qantas-berhenti-beroperasi )

Sebuah maskapai penerbangan Australia, Qantas Airways sempat terancam berhenti beroperasi akibat pemogokan pegawai. Perselisihan terjadi antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja. Serikat Pekerja menuntut pembayaran lebih, para pegawai juga meminta manajemen untuk memangkas biaya yang terus meningkat. Akibatnya seluruh penerbangan domestik dan internasional dihentikan dan Qantas memperkirakan kerugian yang ditelan perusahaan bisa mencapai 20 juta dolar Australia.

Kesimpulan dan Opini :

Adalah bahaya ketika konflik semakin membesar dan menumbuhkan suatu ancaman. Untuk itu diperlukan pengawasan dan penanggapan yang tidak main - main mencegah meluasnya konflik. Mungkin bisa dengan Mediasi (suatu proses keterlibatan pihak 3 sebagai upaya penyelesaian konflik. kedua pihak yang bersengketa menyerahkan / mempercayakan konflik kepada pihak ketiga sehingga pihak ketiga mengadakan pertemuan antara kedua pihak yang bersengketa tersebut). Saling memahami, pengertian dan bertoleransi dalam mencapai tujuan bersama yang dalam kasus ini adalah antara Pihak Manajemen dan Pihak Serikat Pekerja mencari jalan keluar agar tidak merugikan / menguntungkan satu sisi. Dan penanganan mediator yang tepat dalam mencari solusi yang mufakat dan musyawarah.

Dan memang, pada tanggal 1 Desmeber 2011 saya membaca berita bahwa ternyata konflik tersebut sudah padam. Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways, menyatakan operasinya kembali pulih setelah sebuah dewan tenaga kerja pemerintah memberi perintah kepada serikat pekerja untuk mengakhiri sengketa. Sebuah pengadilan tenaga kerja telah memerintahkan Qantas dan tiga serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan dalam waktu 21 hari atau menghadapi arbitrase yang mengikat.

Terima kasih.