Selasa, 28 September 2010

ISD Sebagai Salah Satu MKDU

Tujuan daripada Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan - tujuan yang kongkrit yakni :

1. Mahasiswa memiliki kesiapan untuk menekuni duina keilmuan

2. Membantu kepekaan dalam wawasan dan pemikiran - pemikiran dan kepribadian diri
Mahasiswa supaya mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas lagi. serta
memperoleh ciri kepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar
Indonesia.

3. Menyadari dan Memahami adanya kenyataan - kenyataan sosial dan masalah - masalah
sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.

4. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul di dalam masyarakat selalu bersifat kompleks

5. Memahami dan dapat berkomunikasi dengan para ahli di bidang ilmu pengetahuan lainya dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang sering timbul di dalam masyarakat.



Kelompok Ilmu Pengetahuan

Secara garis besar Kelompok Ilmu Pengetahuan Terbagi dalam 3 Kelompok Besar, Tiga Ilmu kelompok tersebut adalah :

1. Ilmu -ilmu alamiah (Natural Science)
2. Ilmu - ilmu Sosial (Social Science)
3. Pengetahuan Budaya (The Humanities atau Ilmu Pengetahuan Humaniora)



Pengertian Masalah Sosial

masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat. (Soerjono Soekanto)

Masalah yang timbul yang diakibatkan perbedaaan nilai dan kenyataan yang ada di masyarakat


Contoh Masalah Sosial :

Masalah Kependudukan Salah satunya adalah "Penggusuran"
Tidak Heran maraknya penggusuran dimana - mana. merupakan suatu bukti bahwa Kependudukan Warga Indonesia mengalami masalah dalam hal ini berupa masalah tempat tinggal. Ironisnya, Warga yang semula hanya 'menumpang' di sebuah lahan milik pemda. kini setelah lahan tersebut ingin dibangun sebuah fasilitas publik mereka tidak mau pindah dari tempat tersebut ke tempat lain dengan alasan pemilik resmi tanah tersebut. ini sangatlah aneh.

Menurut saya, hal semacam ini bisa diselesaikan dengan menunjukan Surat Tanah Asli. Siapa yang bertanda tangan diatas surat tersebut, dialah pemiliknya. Namun tetap ada biaya penggantian penggusuran atau pemberian lokasi ke tempat yang layak huni oleh pemerintah. dan itu dibayar per keluarga korban penggusuran agar tidak ada yang dirugikan.




STUDI KASUS MASALAH SOSIAL
Di negara yang sangat besar dan terdiri dari beragam etnis, selalu ada potensi
bahaya dimana konflik ketenagakerjaan, pertanahan, atau konflik atas sumber daya alam
akan muncul ke permukaan sebagai konflik antar etnis dan konflik antar agama. Ketika
pemerintahan Orde Baru runtuh, terbuka format politik baru yang memungkinkan
pemunculan kembali berbagai pertikaian yang terjadi di masa lampau. Munculnya
berbagai konflik ini akan menimbulkan dampak yang sangat buruk, yaitu menurunnya
kepercayaan kepada lembaga-lembaga politik yang akan membahayakan keberlanjutan
masa depan reformasi ekonomi Indonesia.
Ketidakadilan sosial, budaya, dan ekonomi menjadi lapisan subur bagi tumbuhnya
konflik. Terbuka kemungkinan berbagai kepentingan dari luar sengaja memanaskan suhu.
Namun, ketidakadilan mendorong meletusnya konflik. Agama atau etnik menjadi
seringkan digunakan sebagai legitimasi pembenar.
Mereka kini menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka, bukan saja hak di bidang
politik tetapi juga hak di bidang ekonomi, misalnya atas pangan, kesehatan, atau
pekerjaan. Ketika masyarakat menekankan identitas kedaerahan dan identitas etnisnya,
mereka tidak sekedar menuntut otonomi atau kebebasan politik yang lebih besar, tetapi
mereka juga menyuarakan bahwa sebagian dari hak sosial dan ekonomi dasar mereka belum terpenuhi.

http://www.bpsnt-jogja.info/bpsnt/download/MULTIETNIK-Yapi.pdf

Menurut Teorinya masalah sosial terjadi karena adanya unsur - unsur kebudayaan masyarakat. serta masalah yang timbul dari perbedaan nilai dengan realita. maka untuk mengatasinya berdasarkan teori adalah dengan berusaha menjaga unsur kebudayaan dan memahami bahwa Negara Indonesia adalah Negara Multikultural yang artinya terdiri dari berbagai macam budaya. kita tidak perlu khawatair selama kita bisa menjaga paham multikulturalisme tersebut. begitu juga dengan potensi - potensi permasalahan etnis, antar agama. selama kita bisa saling menjaga keharmonisandan tetap menjalin silaturahmi maka kita tidak perlu takut akan potensi -potensi masalah sosial dalam studi kasus entah itu etnis, agama, menuntut hak, otonom dan ensi konflik lainnya.