Minggu, 09 Maret 2014

Etika dan Profesionalisme TSI




Secara etimologis Etika atau etik berasal dari bahasa yunani kuno yakni Ethos dengan pengertian sebagai kaidah – kaidah atau norma – norma manusia yang baik. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan etika sebagai ilmu (kumpulan asas) tentang apa yang baik dan buruk yang dianut masyarakat. Sedangkan Profesionalisme dimaknai sebagai kehandalan dalam pelaksanaan tugas dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, prosedur yang mudah dipahami (2005:74).  Etika dalam teknologi informasi digunakan sebagai patokan yang ditaati sehingga diharapkan mampu memetakan permasalahan yang timbul dari penggunaan itu sendiri serta menginventaris etika dalam teknologi informasi

Penerapkan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam Teknologi Sistem Informasi, dalam artian setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, sehingga pengguna etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi ini tentunya adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan dan telah menggunakan Teknologi Sistem Informasi untuk menghindari adanya isu-isu etika dalam pemanfaatan TI.Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab moral untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di setiap kesempatan dantempat khususnya tempat kita bekerja. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi.

Pihak-pihak yang menggunakan Teknologi sistem informasi adalah orang-orang yang bekerja atau memang membutuhkan teknologi SI di dalam menunjanng aktifitasnya, baik itu secara individu ataupun kelompok yang mana pihak-pihak tersebut haruslah sudah mengerti akan hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan Profesialisme TSI agar keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan Teknologi sistem informasi bisa tercapai.

Secara umum dalam tulisan ini dijelaskan berbagai pelanggaran terhadap kode etik yaitu:
             pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
             pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.