Secara etimologis Etika atau etik berasal dari bahasa yunani
kuno yakni Ethos dengan pengertian sebagai kaidah – kaidah atau norma – norma
manusia yang baik. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan
etika sebagai ilmu (kumpulan asas) tentang apa yang baik dan buruk yang dianut
masyarakat. Sedangkan Profesionalisme dimaknai sebagai kehandalan dalam
pelaksanaan tugas dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, prosedur yang mudah
dipahami (2005:74). Etika dalam
teknologi informasi digunakan sebagai patokan yang ditaati sehingga diharapkan
mampu memetakan permasalahan yang timbul dari penggunaan itu sendiri serta
menginventaris etika dalam teknologi informasi
Penerapkan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem
Informasi harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam
Teknologi Sistem Informasi, dalam artian setiap orang yang hendak menggunakan
teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan
etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, sehingga pengguna etika
dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi ini tentunya adalah semua elemen
di dalam suatu lingkungan kerja yang akan dan telah menggunakan Teknologi
Sistem Informasi untuk menghindari adanya isu-isu etika dalam pemanfaatan
TI.Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab moral untuk
mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di setiap kesempatan
dantempat khususnya tempat kita bekerja. Hal itu termasuk melaksanakan peran
kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem
bisnis dalam organisasi.
Pihak-pihak yang menggunakan Teknologi sistem informasi
adalah orang-orang yang bekerja atau memang membutuhkan teknologi SI di dalam
menunjanng aktifitasnya, baik itu secara individu ataupun kelompok yang mana pihak-pihak tersebut haruslah sudah mengerti akan hal-hal yang berkaitan dengan
Etika dan Profesialisme TSI agar keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan
Teknologi sistem informasi bisa tercapai.
Secara umum dalam tulisan ini dijelaskan berbagai
pelanggaran terhadap kode etik yaitu:
• pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau
membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
• pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar