Jumat, 04 April 2014

Etika dan Profesionalisme Musisi

          Etika profesi sangat dibutuhkan di berbagai bidang sementara kode etik diperlukan untuk pandangan atau kaidah norma yang baik dan buruk. Secara harafiah Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput ... sementara Secara etimologis, profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

          Berbagai pandangan menjadi musisi muncul dengan salah satu anggapan bahwa menjadi musisi sejatinya hanya batu loncatan, hobi atau kesenangan untuk mengisi waktu luang saja. Sehingga tidak heran apabila banyak kalangan berpendapat  bahwa  musisi memang bukan dianggap profesi.  Dengan sekilas melihat pandangan mengenai musisi dan dunia musik sebagai tempat hura-hura, senang-senang, identik dengan “hal-hal yang tidak benar”,  manakala yang disodorkan sebagai contoh adalah musisi-musisi yang memang kerap masuk pemberitaan  buruk.  Hal ini tidak terlepas juga dari media yang secara tidak langsung berperan dalam kasus ini memberitakan hal-hal “menyimpang” dari para musisi tersebut.

         Sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang.
begitu juga dengan musisi yang mana dituntut punya keahlian atau keterampilan tentang alat musik. Dibutuhkan waktu, kerja keras dan banyak pengalaman, sehingga dapat dimaknai menjadi musisi yang sesungguhnya sebenarnya dibutuhkan pelatihan, latihan, diskusi, link dan penguasaan materi yang mumpuni.

          Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dalam tulisan ini saya merangkum beberapa contoh kasus untuk memudahkan dalam pemahaman etika berprofesi selaku musisi.
  • Etika Profesi dari musisi pada dasarnya adalah bertujuan untuk saling mendukung. Dapat dicontohkan apabila dalam suatu acara gigs, dengan penuh kesadaran sebaiknya band yang sudah tampil mendukung dengan menyaksikan band yang tampil sesudahnya dan sebaiknya  tidak diperkenankan pulang terlebih dahulu kecuali terdapat keperluan yang sangat mendesak dan darurat. Dengan begitu etika berprofesi sudah terjaga.
  • Etika Berprofesi yang dapat dicontohkan lainnya adalah musisi sepenuhnya berkolaborasi untuk memajukan industri musik negeri dan bangsanya bukan untuk saling menjatuhkan. Maka dari itu perilaku dan tutur kata harus dijaga untuk tidak menyinggung / menjatuhkan musisi lain.
  • Suatu kendala ditemukan dengan keterkaitan pembajakan, disinilah peran dari pembuatan album / demo / ep sehingga musisi dilindungi atas karyanya dari pembajakan atau jiplak. Sekaligus sebagai pelindung atas karya nya, pembuatan album / ep pun juga sebagai bukti fisik dari profesionalisme musisi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar