Minggu, 11 Mei 2014

Pembahasan UUD No. 36 pasal 16 Tahun 1996 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang 36 ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.. Sebagaimana telah ditegaskan pada undang undang ini mengenai makna telekomunikasi, adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam tulisan ini saya berusaha memaparkan dan menjelaskan makna pernyataan Pasal 16 yang terdapat dalam bab kelima Undang - Undang Dasar Telekomunikasi dengan berisi pernyataan 3 ayat seperti dibawah ini:

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa teiekomunikasi wajib 
      memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan
      prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

Perlu diketahui sebelumnya mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga penyelenggara dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat berbentuk badan hukum yaitu BUMN, BUMD, badan usaha swasta dan koperasi. Mereka ini diminita untuk berpartisipasi. Pelayanan Universal secara umum berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. Lebih rincinya mengenai pelayanan universal yang dimaksud (khususnya di sektor telekomunikasi) adalah mewujudkan tersedianya akses layanan telepon  & akses layanan internet di wilayah regional Asia Pasifik.

Untuk badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom sementara badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi luar negeri (Internasional) adalah PT. Indosat. Badan Usaha Milik Negara tersebut diberi wewenang untuk yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, seperti telepon, telex, faksimili, dan sebagainya, maupun jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar