Minggu, 11 Mei 2014

Kode Etik Profesi Web Developer



Berkenaan dengan cita - cita saya selaku Web Developer, maka merupakan hal wajib untuk mengenal peran dan kode etik yang terkandung dalam diri sebuah Web Developer.
Peran web developer adalah sebagai penghubung dari semua sumber daya yang akan digunakan pada sebuah website, mulai dari pemanggilan database, membuat halaman website yang dinamis, hingga mengatur cara pengunjung untuk berinteraksi dengan elemen-elemen dari website tersebut. Berbeda dengan web designer yang lebih memfokuskan pada unsur visual pada web (mengintegrasikan dengan komponen gambar, flash, atau multimedia ke dalam halaman web),  tampilan interfacenya.

Untuk menjalankan Tugas dan tanggung jawabnya beberapa Kode Etik perlu diperhatikan oleh Web Developer, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Reliabilitas

Memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan proyek yang diterimanya dapat terselesaikan atau tidak tentunya dengan mempercayakan koordinasi dengan programmer dan web desainer.

seorang web developer dinilai telah melanggar etika ketika melarikan diri dari proyek yang belum selesai.  Ketika terdapat keraguan dalam penyelesaian proyek, adalah tugas web developer untuk memberitahukan kepada klien yang bersangkutan.


2. Kerahasiaan

Kewajiban web developer untuk menyimpan dan merahasiakan akses kode username panel – panel yang digunakan (Cpanel, FTP, dll) selama proyek berlangsung. Sehingga mempermudah klien apabila kehilangan atau lupa akan kode tersebut  


3. Kegunaan Website

Sebuah website dibuat untuk pemenuhan tujuan / memudahkan klien dan pengguna lain  dalam menggunakan website melalui berbagai fitur dan fasilitas yang disediakan. Disinilah tugas web developer untuk menjamin ketersediaan dan berjalannya fungsi / fitur tersebut.  Serta melakukan pelatihan untuk para klien dalam penggunaan webste yang telah dibuat dan disepakati



4. Keabadiaan Website

Dengan berkolaborasi dengan web master, peran web developer juga diminta disini untuk menjaga eksistensi website terkait. Website yang tidak interaktif dan tidak diupdate (maka dari itu diperlukan kerja sama web master untuk maintance dan pemeliharaan aplikasi serta tanggung jawab web master untuk optimisasi mesin pencari / SEO )

Pembahasan UUD No. 36 pasal 16 Tahun 1996 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang 36 ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.. Sebagaimana telah ditegaskan pada undang undang ini mengenai makna telekomunikasi, adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam tulisan ini saya berusaha memaparkan dan menjelaskan makna pernyataan Pasal 16 yang terdapat dalam bab kelima Undang - Undang Dasar Telekomunikasi dengan berisi pernyataan 3 ayat seperti dibawah ini:

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa teiekomunikasi wajib 
      memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan
      prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

Perlu diketahui sebelumnya mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga penyelenggara dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat berbentuk badan hukum yaitu BUMN, BUMD, badan usaha swasta dan koperasi. Mereka ini diminita untuk berpartisipasi. Pelayanan Universal secara umum berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. Lebih rincinya mengenai pelayanan universal yang dimaksud (khususnya di sektor telekomunikasi) adalah mewujudkan tersedianya akses layanan telepon  & akses layanan internet di wilayah regional Asia Pasifik.

Untuk badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom sementara badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi luar negeri (Internasional) adalah PT. Indosat. Badan Usaha Milik Negara tersebut diberi wewenang untuk yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, seperti telepon, telex, faksimili, dan sebagainya, maupun jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service).