Kamis, 20 Oktober 2011

Tugas 2 Teori Organisasi Umum

Organisasi Sosial

Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak dapat mencapai tujuan - tujuan tertentu mereka. Oleh karenanya guna mencapai tujuan - tujuan tertentu tersebut mereka membentuk sebuah perkumpulan sosial yang berperan serta menjadi sarana partisipasi masyarakat. yang mana ciri khas dari organisasi sosial ini mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama, dan tujuan ini tidak asal tujuan namun dibawah naungan kepentingan bersama dalam rangka pemenuhan aspirasi anggotanya.

Pada umumnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi (pembagian kelompok dengan kemampuan intelegensi yang lebih baik dapat menginduksi anggota lain ), perasaan atau motivasi (perbedaan kemampuan pada setiap kelompok yang memicu kompetisi internal secara sehat lalu memicu anggota lain).

Jenis Organisasi Sosial :
Organisasi Koersi : Pihak elite yang menggunakan kekuasaan koersi (segala jenis paksaan, ancaman dan intimidasi guna mempengaruhi perilaku orang) dalam pengawasan anggotanya.

Organisasi Normatif : Pihak elite yang mengawasi anggota lebih dominan dengan menggunakan kekuasan persuasif (Tidak memakai paksaan) yang mana bentuk partisipasi anggota dengan komitmen moral.

Organisasi Utilitarian : Pihak elite yang mengawasi anggota dominan dengan menggunakan kekuasaan utilitarian (sifat yang menekankan pada kegunaan dari sesuatu, misalnya materi untuk mengatasi perlawanan) yang mana partisipasi anggotanya didasarkan pada komitmen perhitungan (pemikiran hubungan bisnis).


Organisasi Informal

Adalah oposisi dari organisasi formal, yang merupakan kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas guna mencapai tujuan bersama yang tidak disadari. Yang mana kedudukan serta fungsinya tampak kabur (tidak jelas) dengan pengendalian perilaku kurang terawasi dikarenakan kepemimpinannya pula yang kurang jelas.

Namun tidak selamanya menjadi oposisi dikarenakan organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal ketika kegiatan yang dilakukan terstruktur dan dirumuskan dengan baik. Tujuan dari organisasi ini pun tidak terspesifikasi jelas, dikatakan tidak terspesifikasi jelas karena sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan bersama yang dicapai dalam organisasi inipun tanpa disadari (refleks).

Organisasi Informal pun dapat dikategorikan menjadi Organisasi Primer (yang menuntut keterlibatan secara lengkap yang berlandaskan ekspektasi timbal balik ) serta Organisasi Sekunder (memuat hubugan yang bersifat intelektual, rasional dan kontraktual dengan tidak hanya dilandasi kepuasan batiniyah yang juga mampu menyediakan alat / imbalan terhadap anggotanya) beberapa contoh dalam organisasi informal diantaranya adalah :
Acara nobar (nonton bareng), Demo mahasiswa, Ibu-ibu arisan, makan malam bersama, belajar kelompok.


Organisasi Niaga

Adalah organisasi yang didasarkan pada keuntungan bisnis maka dari itu tidak heran
apabila mutlak secara umum tujuan bersamanya adalah mencari keuntungan. Beberapa jenis organisasi niaga diantaranya adalah :

PT
Memiliki Arti Perseroan Terbatas, adalah organisasi memiliki badan hukum resmi yang mana modal untuk menjalankan usaha nya terbagi dalam saham (biasa diberi label tbk. yang artinya perusahaan telah melepas sebagian sahamnya kepada publik untuk dimiliki secara umum sahamnya biasa diperjual-belikan di Bursa Efek Jakarta). Namun pemilik saham memiliki tanggung jawab dan wewenang yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki (komisaris).
tanpa perlu membubarkan perusahaan, kepemilikan perusahaan sudah bisa dipindahalihkan. oleh karenannya dan merupakan salah satu sifatnya yakni kepemilikan mudah berpindah tangan

CV
Atau yang lebih dikenal dengan Perseoran Komanditer (Commanditaire Vennootscap) adalah badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya
Aktif, yang berarti menanamkan modalnya ke suatu organisasi ini juga ikut serta dalam berorganisasi berikut dengan wewenangnya dan kewajibannya (partner umum).
Pasif, yang berarti yang menanamkan modal namun tidak ikut serta dalam berorganisasi ini (partner terbatas).
Aktif yang tercakup selaku Direktur akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menanggung apabila terjadi kerugian, berbeda dengan partner terbatas (pasif). Untuk masalah pendirian, Cv ini sendiri relatif lebih mudah untuk didirikan dibanding PT.

Koperasi
Adalah organisasi niaga yang melakukan kegiatan simpan pinjam untuk setiap anggotanya. Koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya dan Kesejahteraan anggota-lah yang menjadi tujuan utamanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib. Sumber Modal koperasi didapat dari modal sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Hibah, Dana Cadangan) dan modal pinjaman (entah itu dari anggota dan calon anggota, koperasi lain, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang halal dan sah) sementara untuk penentuan pengurus koperasi dipilih dari rapat anggota.

Joint Venture
Umumnya terjadi dalam proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya. Perjanjian antara 2 perusahaan atau lebih untuk menjalankan kegiatan da aktivitas ekonomi secara bersama. Dengan alasan guna membangun kekuatan / memperkuat perusahaan dengan resiko dan biaya yang ringan (karena ditanggung bersama) serta menciptakan sinergi dengan menambah ketangkasan bagi kecepatan pasar.

Kartel
adalah sekelompok produsen independen atau kesepakatan antar beberapa perusahaan produsen secara yuridis untuk mengatur dan mengendalikan harga, wilayah pemasaran dan lain sebagainya dengan tujuan membatasi suplai dan persaingan.
bentuknya antara lain adalah : Kartel laba, Kartel kontigentering, Kartel harga, Kartel harga pokok, Kartel rayon, Kartel syarat.


Holding Company
Adanya sebuah perusahan besar yang menjadi perusahaan utama (Induk) dan membawahi beberapa perusahaan - perusahaan yang tergabung di dalam suatu grup.
Setelah itu membeli untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan mengatur perusahaan tersebut baik itu dalam mengendalikan manajemen maupun operasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar