Perubahan dan Perkembangan Organisasi
Berbicara perkembangan, tentunya mengarah pada kedinamisan. tidak hanya stak tetap (statis) tentunya sebuah perusaah harus bisa menyesuaikan dengan keadaan. Ya, semua perusahaan memang menginginkan perkembangan yang lebih meluas, yang tentunya menuju ke kebaikan (arah positif). Namun harapan terkadang tidak selalu bergandengan dengan kenyataan,
tidak dapat ditolak, kegagalan pun bisa berpeluang untuk terjadi, dan kita selaku penggerak manajemensi (manusia) hanya bisa mencegah dan bagaimana mengatasi dari kegagalan tersebut. Gagal atau tidak itulah dinamika perjalanan perkembangan dari sebuah perusahaan.
Mengenai kegagalan sendiri, sering kita mendengar kutipan dan anggapan bahwa " kegagalan adalah keberhasilan / kesuksesan yang tertunda". Memang tidak ada salahnya bahkan perlu belajar dari kesalahan, menganalisa akan penyebab terjadinya kegagalan, faktor - faktor yang kuat memicu akan kegagalan. Maka menurut saya tidak salah kutipan diatas, memang benar kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda namun apabila kita tidak pernah dan tidak mau belajar dari kegagalan tersebut apakah kita bisa keluar dari ketertundaan itu untuk menghasilkan kesuksesan yang nyata dan mutlak ? Tentunya tidak yang ada kita hanyalah mengulang kegagalan itu sendiri, kembali dan kembali membuat ketertundaan itu sendiri.
GO PUBLIK
Tentunya Sering mendengar dan melihat mengenai imbuhan "Tbk." di belakang suatu perusahaan, itu bukanlah sekedar singkatan gabungan dari nama pendirinya atau singakatan - singkatan biasa, singkatan tersebut memiliki arti bahwa sebuah perusahaan itu tengah menjalani suatu perkembangan yakni Go PUBLIK.
Lebih mudahnya dapat dijelaskan bahwa perusahaan berimbuhan Tbk tersebut telah menjual sahamnya kepada para investor, masuk dan diperdagangkan di pasar saham (atau yang lebih dikenal dengan Bursa Efek).
maka hubungan yang baik harus diciptakan antara perusahaan dengan para investornya dan mengenai laporan - laporan perkembangan dari perusahaan harus diinformasikan kepada investor.
Dengan melihat penggambaran diatas sedikit terlintas di pikiran kita bahwa keuntungannya adalah berpengaruh pada resiko tanggungan pendiri / pemilik perusahaan tersebut.
Memang benar bahwa pendiri perusahaan dapat mengurangi resiko portofolio mereka dengan melakukan diversifikasi, namun jangan salah. Keterbatasan kekuasaan pemilik perusahaan pun juga menjadi dibatasi. Menurut saya kehadiran Investor tidaklah buruk, likuditas perusahaan Go Public tersebut bisa meningkat, hal ini dikarenakan semakin banyak saham yang dibeli investor , maka otomatis semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
Kepentingan bersama menjadi tujuannya (begitu juga dengan para pemegang saham / investor).
Bukan hanya itu saja, keuntungan dari pelepasan penjualan saham sebuah perusahaan antara lain adalah :
-Meger ataupun negoisasi yang biasa dilakukan dengan antar perusahaan bisa hanya dengan menggunakan saham
-Potensi Pasar yang meningkat dalam gerak perusahaan tersebut memasarkan barang dan jasa.
keterbukaan sudah menjadi hal mutlak bagi perusahaan go public maka hal ini juga lah yang menjadi seuatu kekurangan yakni para kompetitor pun bisa mengetahuinya. Disinilah Kemampuan para manajemen dan seluruh staff perusahaan diuji agar bagaimana perusahaan tersebut tetap maju dan survive.
Pailit
Tidak selamanya perkembangan perusahaan ditunjukan dengan keberhasilan, ada kalanya ketika sebuah "proses perkembangan" justru terjadi yakni Pailit. Saya menyebut pailit adalah sebagai proses perkembangan perusahaan. Tidak sedikit perusahaan - perusahaan berkembang lebih baik dan lebih maju setelah pailit yang dialami perusahaan tersebut.
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis, failite mengartikan pada kemacetan pembayaran.
Pemahaman saya selaku awam mengenai Pailit, terjadi di mana seorang debitur yang megalami kesulitan keuangan tidak dapat membayar utangnya. dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, (baik karena permohonan sendiri ataupun permohonan orang lain ).karena ketidakmampuan dalam membayar utang yang telah jatuh tempo.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya dalam kepailitan.
Selama putusan atas permohonan pernyataan palit belum ditetapkan, Kreditur /Kejaksaan dapat ajukan permohonan kepada pengadilan untukt :
Meletakan Sita Jaminan terhadap sebagian / seluruh kekayaan debitur.
Menujuk Kurator, yakni pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan, pemberesan atas harta pailit. bisa berbentuk Balai Harta Peninggalan atau pereseorangan maupun persekutuan perdata dan telah terdaftarkan diri pada departemen Kehakiman.
Dalam Undang - Undang kepailitan, yang dapat dimasukkan dalam obyek pailit adalah harta yang ada setelah adanya putusan pailit dan selama kepailitan itu berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar