Selasa, 19 Oktober 2010

BAB V Warga Negara dan Negara

Kelompok 6

Warga Negara & Negara

Warga negara adalah keikutsertaannya seseorang dalam suatu wilayah / distrik yang disebut Negara. Merupakan bagian dari negara karenanya sudah terdaftar dan memilki hak dan kewajiban sebagai anggota (warga) dari dan terhadap negara tersebut. serta terikat ikatan hukum dengan negara tersebut. Penentuannya bisa melalui asas Ius Soli (berdasarkan pada tempat kelahirannya) maupun Ius Sanguinis (berdasarkan pada keturunan dari orangtuanya).

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbasa, dan bernegara diperlukan adanya persamaan kedudukan bai warga negara sehingga dapat tercipta suatu masyarakat yang tertib, tenteram, aman. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yakni "Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjug hukum dan pemerintahan itu dan tidak ada kecualinya". Kedudukan warga negara tentuya memilki beberapa persamaan yang merata diantaranya dalam bidang Politik, Hukum, Hankam (Pertahanan dan keamanan), Ekonomi, dan Sosial budaya.

Warga Negara (dalam hal ini warga negara Indonesia) tentunya memiliki beberapa hak dan kewajban seperti :
  • Tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yag layak (pasal 27 ayat 2)
  • Tiap orang berhak atas pengakuan, diakui warga negaranya, jaminan keamanan, kepastian hukum yang adil, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan(pasal 28)
  • Jaminan untuk bebas memeluk agamanya dan pelaksanaan ajaran agama masin-masing
  • Memperoleh jaminan pemeliharaan

Tidak Lepas dari Kewajiban, kewajiba warga negara adalah :
  • Menjunjung tinggi dan menghargai nilai kemanusiaan, niai persatuan kemerdekaan
  • memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  • Membayar pajak dan biaya Retribusi lainnya
  • Tunduk pada peraturan pemerintah
  • Turut serta dala pebangunan bangsa menuju ke arah yag lebih baik
  • Wajib turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaera Pasal 30 ayat 1





Kriteria menjadi Warga Negara.

Tentunya harus merupakan orang asli dari Bangsa Negara tersebut, atau bsa juga orang yang disahkan menurut undang - undang yang berlaku di negara tersebut yang tentunya memenuhi beberapa persyaratan. Untuk Memperoleh kewarganegaraan Indonesia tata cara nya kurang lebih seperti ini :
  • Memenuhi persyaratan pewarganegaraan
  • Mengajjukan permohonan pewarganegaraan di materaika serta dikirim langsung ke Presiden melalui pejabat.
  • atau bisa juga berupa Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
  • telah berusia 18 tahun sehat jasmani rohani serta berpenghasilan tetap
  • serta syarat lain sesuai peraturan yang berlaku di undang-undang

STUDI KASUS

PEMERINTAH TOLAK ASURANSI FAKIR MISKIN DI BAYAR NEGARA

JAKARTA. Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar semua asuransi Warga Negara Indonesia (WNI) kategori fakir miskin dibayar oleh negara. Penolakan itu tampak dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) usulan pemerintah menanggapi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Jika tidak ada aral, siang ini pemerintah dan DPR bakal mulai membahas DIM RUU BPJS di Gedung DPR/MPR.

RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaraniuran kepesertaanasuransidiatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.

Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/50071/Pemerintah-tolak-asuransi-fakir-miskin-dibayar-negara

Kemiskinan nampaknya sudah menjadi hal biasa dalam negara ini. Namun, solusi demi solusi belum mampu membawa suatu arah perubahan yang besar. Terlihat kurangnya efisiensi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Memberikan asuransi salah satunya, bukan pula merupakan suau solusi akhir dan tepat. memang, tersimpan dampak positif dalam solusi tersebut yakni rakyat masih dapat penghidupan, namun apakah selamanya akan terus begini. Sedikit setuju dengan tolakan DPR, Ada baiknya, apabila ada sedikit dari anggara asuransi dibuat untuk yayasan atau pelatihan keterampilan. Fakir miskin tidak harus selamanya menegemis bukan? bagaimana fakir miskin tersebut kita latih agar mengenal dan tersiapakan ilmu dan keterampilan sehigga dapat menghidupi diri sendiri. sukur-sukur orang lain juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar