Sabtu, 17 Desember 2011

Tulisan 4 - Teori Organisasi Umum 1

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun tulisan ini. Pada Tulisan yang Keempat ini akan coba saya berikan contoh UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang berkembang bahkan hingga ke ekspor.

Penulisan ini merupakan pengisi dari Tulisan ke 4 Teori Organisasi Umum 1, serta sebagai informasi semata. Maka, tidak ada maksud / tujuan tertentu lainnya yang bersifat negatif.

Dan tentunya dalam Penulisan ini penulis merasa masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, maka dari itu kritik yang membangung sangat diharapkan. Sekiranya Tulisan ini dapat berkenan di hati pembaca.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.
Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur berdasarkan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Usaha Mikro
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003,
yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan
memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.

Usaha Kecil
Undang Undang No. 9 Tahun 1995
Tentang : Usaha Kecil mendefinisikan Usaha Kecil adalah "kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;

Usaha Menengah
dalam Ayat kedua Undang Undang No. 9 Tahun 1995 Tentang : Usaha Kecil
mengartikan bahwa Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan
Usaha Kecil;


Contoh - contohnya antara lain :

PT Kharisma Interplast
sukses menggarap pasar produk stationery dari plastik jenis polipropilena. Perusahaan yang dikembangkan mantan profesional Bank Danamon ini mampu memasarkan produknya ke Singapura, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Norwegia, Inggris, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab, dengan nilai ekspor 2006 tak kurang dari Rp 25 miliar.

CV Mama & Leon,
UKM asal Bali yang sukses mengekspor produk garmen buatan tangan (handmade), dengan nilai ekspor pada 2006 mendekati US$ 3 juta.
Sejauh ini, merek Mama & Leon sudah dikenal di Jepang dan beberapa negara Eropa khususnya Italia. Erlina Kang, pemilik dan Direktur CV Mama & Leon melaporkan dengan pernyataannya : “Pasar terbesar Mama & Leon di Italia sebesar 70%,”.


Kesimpulan :
Pada prinsipnya kegiatan jual beli lintas negara ini pelu mengenali seluk-beluk regulasi dan dokumen ekspor dalam bahasa Inggris. Disinilah dituntut kinerja dari marketing ekspor; dari menggaet buyer, mempromosikan produk, mengirim, hingga lakukan layanan lainnya.

Mungkin salah satu tahapannya bisa melalui Bali yang menurut saya adalah pintu utama untuk mengenalkan produk lokal apalagi produk olahan UMKM. Mengapa saya dapat pemahaman seperti itu alasan saya karena memang nyata terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri Bali adalah pusat pariwisata utama yang sering dikunjungi dan merupakan obyek wisata favorit bagi wisatawan asing. Intinya adalah kemauan untuk maju, belajar, berkembang dan sportif.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar